Satuan Karya
Pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka)
adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan
pengalaman para pramukadalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka
Penegak dan Pramuka
Pandega atau para pemuda usia antara 14-25 tahun dengan syarat
khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing
mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat
Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok
Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang
bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki
kegiatan khusus yang disebut Perkemahan
Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang
dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara
bersama-sama lebih dari satu saka yang disebutPerkemahan
Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan
Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan
Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur
di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang
bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar